Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah
Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah
Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyaitugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional program bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektifdan efisien.
Dalam menyelenggarakan tugas , Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
- perencanaan operasional program kegiatan Bidang Pengembangan dan
- Evaluasi Pendapatan Daerah berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para bawahan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- perumusan kebijakan pengembangan dan evaluasi pendapatan daerah;
- perumusan kebijakan teknis peningkatan penerimaan pendapatan daerah;
- pembinaan teknis operasional kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pendapatan daerah lainnya
- perumusan rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
- pelaksanaan tugas kedinasan Iain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah terdiri dari:
- Sub Bidang Intensifikasi Pendapatan Daerah.
- Sub Bidang Penggalian potensi dan Sumber Pendapatan Daerah
- Sub Bidang Penatausahaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
Sub Bidang Intensifikasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang intensifikasi pendapatan daerah;
- Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi pembinaan dibidang intensifikasi pendapatan;
- Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan program dan dibidang intensifikasi;
- Menyiapkan data sebagai bahan perumusan kebijakan dibidang perpajakan, retribusi dan lain-lain PAD yang sah
- Melakukan kegiatan pelayanan tehnis dan administrasi dibidang intensifiksasi pendapatan daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Sub Bidang Penggalian Potensi dan Sumber Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
- Mengidentifikasi potensi sumber-sumber pendapatan daerah;
- Menyiapkan bahan perumusan naskah Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Daerah terkait dengan pendapatan daerah dan program kerja di bidang pendapatan daerah;
- Memproses permohonan mutasi dari objek pajak baru dan PBB P-2;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melasanakan tugas kedinasan berdasarkan penugasan atasan langsung baik lisan maupun
Sub Bidang dang Pemantauan dan Pengembangan Pendapatan Daerah nyai tugas :
- Melakukan evaluasi laporan pendapatan Daerah;
- Melaksanakan kebijakan teknis pengembangan dan pembangunan pasar milik Pemerintah Daerah;
- Melakukan pemantauan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun