Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Bidang Pembukuan dan Pelaporan
Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional program bidang Pembukuan dan Pelaporan berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektif dan efisien.
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Pembukuan dan Pelaporan berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para bawahan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- Perumusan prosedur pernbukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
- Pelaksanaan pencatatan penerirnaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKP PBB P-2;
- Pelaksanaan koordinasi pemungutan PBB P-2;
- Pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi basil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
- Penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Bidang Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari:
- Sub Bidang Pencatatan Penerimaan Pendapatan Daerah;
- Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan PBB dan BPHTB;
- Sub Bidang Pencatatan dan Perhitungan Pajak dan Retribusi Daerah.
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
Sub Bidang Pencatatan Penerimaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
- Merumuskan prosedur pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah;
- Melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kedalam daftar jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta DHKPPBB P-2;
- Melaksanakan koordinasi pemungutan PBB P-2;
- Melaksanakan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan propinsi;
- Menyusun laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan PBB dan BPHTB mempunyai tugas:
- Menerima dan mencatat tembusan semua DHKP PBB P-2 dan SSPD BPHTB;
- Melakukan pernbukuan penerimaan PBB dan BPHTB;
- Melakukan koordinasi pemungutan PBB P-2;
- Menyusun laporan PBB (mingguan dan bulanan) dan BPHTB (bulanan);
- Melakukanperhitungan tunggakan PBB P-2 dan BPHTB;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Pencatatan dan Perhitungan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas:
- Menerima dan mencatat tembusan semua Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Pajak Daerah (SKPD/SKRD), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT/SKRDKBT), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Nihil (SKPDN/SKRDN), Surat Ketetapan Pajak / Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB);
- Melakukan pembukuan penerimaan Pendapatan Daerah selain PBB P-2 dan BPHTB;
- Melakukan perhitungan tunggakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedimasan baik liaan maupun