Bidang Penagihan dan Keberatan
Bidang Penagihan dan Keberatan
Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional program bidang Penagihan dan Keberatan berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektif dan efisien.
Dalam menyelenggarakan tugas Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional program kegiatan Bidang Penagihan dan Keberatan berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para bawahan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- Perumusan kebijakan tentang sistem dan prosedur penagihan dan keberatan;
- Pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta melakukan penghapusan tunggakan;
- Pelaksanaan proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
- Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Bidang Penagihan dan Keberatan terdiri dari :
- Sub Bidang Penagihan;
- Sub Bidang Evaluasi Perhitungan Pajak;
- Sub Bidang Penelitian Lapangan.
Sub Bidang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan.
Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas:
- Menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan
- Melakukan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo;
- Memproses kadaluarsa penagihan dan penghapusan tunggakan;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Sub Bidang Evaluasi Perhitungan Pajak mempunyai tugas:
- Memproses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
- Memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
- Melaksanakan evaluasi penghitungan Surat Ketetapan Pajalc/Retribusi Daerah (SKPD/SKRD), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKPDKB/SKRDKB)S, urat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT/SKRDKBT),Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Nihil (SKPDN/SKRDN);
- Memproses Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding;
- Memproses kompensasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan rnaupun
Sub Bidang Penelitian Lapangan mempunyai tugas:
- Mengadakan penelitian lapangan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan daerah Iainnya;
- Melakukan penelitian lapangan atas permohonan keberatan dan pengurangan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
- Melakuk penelitian lapangan atas permohonan mutasi PBB-P2.
- Menyusun laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan
- baik lisan maupun