Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional program bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan program terlaksana secara efektifdan efisien.
Dalam menyelenggarakan tugas , Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana program bidang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Perencanaan Strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- pemberian petunjuk pelak sanaan tugas kepada para bawahan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- perumusan kebijakan teknis Pendaftaran, pendataan dan Penetatapan Pajak Daerah.
- pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menghimpun dan mengolah data objek dan subjek Pajak Daerah;
- penyusunan daftar induk wajib Pajak Daerah;.
- penghitungan dan penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pelaksanaan dan pendistribusian serta penyimpanan surat-surat perpajakan berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan Pajak
- pelaksanaan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun
Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari:
- Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah;
- Sub Bidang Pengolahan Data Pajak dan Pelayanan Pengaduan;
- Sub Bidang Pengolahan Data, Penerbitan dan
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah mempunyai tugas:
- Mendistribusikan dan menerima kembali formulir pendaftaran, SPTPD/SPO PPBB yang telah diisi oleh Wajib Pajak;
- Melakukan pendataan terhadap objek dan subjek Pajak Daerah;
- Melaksanakan penghitungan dan penetapan secara jabatan Pajak Daerah serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
- Melaksanakan penetapan Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKPDKB/SKRDKB) Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Kurang Bayar Tarnbahan (SKPDKBT/SKRDKBT), Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah Nihil (SKPDN/SKRDN), Surat Ketetapan Pajak / Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKPDLB/SKRDLB) ;
- Menyusun laporan pertanggung jawaban dan atas pelaksanaan tugas;
Sub Bidang Pengolahan Data Pajak dan Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas:
- Mendistribusikan, menerima, meneliti kelengkapan dan validasi SSPD BPHTB;
- Melakukan penilaian nilai jual objek pajak;
- Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan pelayanan PBB-P2;
- Melakukan pelayanan pengaduan di bidang Pajak Daerah;
- Menyusun Iaporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan
- baik lisan maupun
Sub Bidang Pengolahan Data, Penerbitan dan Pendistribusian mempunyai tugas:
- Membuat dan memelihara Daftar Induk Wajib Pajak dan menerbitkan Kartu Pengenal NPWPD;
- Mengolah data formulir pendaftaran/SPOP PBB P-2, menerbitkan dan mendistribusikan SPPT PBBP-2 kepada Wajib Pajak;
- Mengolah data perolehan objek pajak BPHTBdan melakukan entry data mutasi PBB P-2 berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD),Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Melakukan entry data hasil pelayanan PBB P-2 dan perubahan peta;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan atasan baik lisan maupun tertulis.