Kolaka BP2RD. Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sejak Tanggal 30 Januari 2017 telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 yang dimulai di Kecamatan Polinggona Kab.Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada Penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Wolo pada tanggal 2 Februari 2017 diserahkan oleh Bapak Bupati Kolaka kepada Camat Wolo pada saat pelaksanaan Musrenbang Tk. Kecamatan Tahun 2017, Hadir pula dalam penyerahan tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bapak Drs.H.M.Ismail, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Kolaka.
Dalam Arahannya, Bapak Bupati menegaskan untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tersebut kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat WP lebih cepat mengetahui kewajiban Pajaknya, sehingga Penerimaan PAD dari PBB-P2 sesegra mungkin dapat menunjang Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka. Khusus untuk Pengelola PBB-P2 dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengintensifkan Pendataan Obyek/Subyek PBB-P2 yang Bapak Bupati yakin bahwa masih banyak potensi PBB-P2 yang belum tersentuh oleh Pajak, serta menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif mendaftarkan asset kepemilikannya dalam rangka berkontribusi kepada Pembangunan di Kabupaten Kolaka yang sama-sama kita cintai. By.Admin
Feb 9 2017
Distribusi SPPT PBB Tahun 2017
Kolaka BP2RD. Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sejak Tanggal 30 Januari 2017 telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 yang dimulai di Kecamatan Polinggona Kab.Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada Penyerahan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Wolo pada tanggal 2 Februari 2017 diserahkan oleh Bapak Bupati Kolaka kepada Camat Wolo pada saat pelaksanaan Musrenbang Tk. Kecamatan Tahun 2017, Hadir pula dalam penyerahan tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bapak Drs.H.M.Ismail, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Tim dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kab. Kolaka.
Dalam Arahannya, Bapak Bupati menegaskan untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tersebut kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat WP lebih cepat mengetahui kewajiban Pajaknya, sehingga Penerimaan PAD dari PBB-P2 sesegra mungkin dapat menunjang Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka. Khusus untuk Pengelola PBB-P2 dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengintensifkan Pendataan Obyek/Subyek PBB-P2 yang Bapak Bupati yakin bahwa masih banyak potensi PBB-P2 yang belum tersentuh oleh Pajak, serta menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif mendaftarkan asset kepemilikannya dalam rangka berkontribusi kepada Pembangunan di Kabupaten Kolaka yang sama-sama kita cintai. By.Admin
By darsin • berita •